Minggu, 19 November 2017

Calon Peserta PPG Cek Status Pendaftaran Anda

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa saat ini pemerintah membuka pendaftaran PKG bagi guru yang belum memiliki sertifikat profesi pendidik sebagi syarat mendapatkan tunjangan profesi atau yang lebih dikenal dengan istilah sertifikasi. Pendaftaran sendiri ditutup pada tanggal 20 November 2017, apabila pendaftarannya disetujui, calon peserta akan melalui tahapan berikutnya, yaitu pretest. Adapun waktu dan tempat pretest akan ditentukan kemudian. satu hal yang harus dilakukan calon peserta adalah login ke https://app.simpkb.id kemudian scroll ke bawah dan klik Prog. Pendidikan Profesi Guru seperti gambar dibawah ini:

untuk mengetahui apakah pendaftarannya disetujui atau tidak dan sekaligus memantau waktu dan tempat pretest.  


Semoga bermanfaat.

Minggu, 12 November 2017

Standar Kompetensi Lulusan Kurikulum 2013 Tingkat SMP

Standar Kompetensi Lulusan atau biasa disingkat SKL adalah terjemahan dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta pera-daban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan ke-hidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kre-atif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Dengan membaca tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Sisdiknas diatas, kita mengetahui bahwa pendidikan kita menyentuh tiga ranah yaitu; sikap, pengetahuan dan keterampilan. Oleh karena itu SKL pun disusun dalam tiga ranah tersebut.

1.    Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi Sikap
Lulusan SMP memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, b. berkarakter, jujur, dan peduli, c. bertanggungjawab, d. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan e. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, se-kolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

2.    Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi Pengetahuan
Lulusan SMP memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif  sebagai berikut:
a. Faktual, lulusan SMP memiliki pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
b. Konseptual, lulusan SMP memiliki pengetahuan terminologi/istilah dan klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi dan teori, yang digunakan terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, ne-gara, dan kawasan regional.
c. Prosedural, lulusan SMP memiliki pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan pengetahuan teknis, spe-sifik, algoritma, metode tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
d. Metakognitif, lulusan SMP memiliki pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan ma-syarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

3.  Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi Keterampilan
Lulusan SMP memiliki keterampilan berpikir dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif

Standar Kompetensi Lulusan pada dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan  yang dimiliki lulusan SMP ini selanjutnya   digunakan sebagai acuan utama untuk pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.  Standar Kompetensi Lulusan ini sebagai acuan untuk perumusan Kompetensi Dasar (KD) pada setiap mata pelajaran, yang  selanjutnya diupayakan dikuasai siswa melalui pembelajaran yang berpusat pada siswa (pembelajaran aktif) di SMP.

Diasrikan dari buku Panduan Pembelajaran untuk Sekolah Menengah Pertama