Standar Kompetensi Lulusan atau biasa disingkat SKL adalah terjemahan
dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang berbunyi “Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta pera-daban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan ke-hidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kre-atif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Dengan membaca tujuan pendidikan dalam Undang-Undang Sisdiknas diatas,
kita mengetahui bahwa pendidikan kita menyentuh tiga ranah yaitu; sikap,
pengetahuan dan keterampilan. Oleh karena itu SKL pun disusun dalam tiga ranah
tersebut.
1. Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi
Sikap
Lulusan SMP memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: a.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, b. berkarakter, jujur, dan peduli, c.
bertanggungjawab, d. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan e. sehat jasmani
dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, se-kolah,
masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
2. Standar Kompetensi Lulusan SMP pada Dimensi
Pengetahuan
Lulusan SMP memiliki pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif sebagai
berikut:
a. Faktual, lulusan
SMP memiliki pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat dan
lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
b. Konseptual, lulusan SMP memiliki
pengetahuan terminologi/istilah dan klasifikasi, kategori, prinsip, generalisasi
dan teori, yang digunakan terkait dengan pengetahuan teknis dan spesifik
tingkat sederhana berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya terkait dengan masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, ne-gara,
dan kawasan regional.
c. Prosedural, lulusan SMP memiliki
pengetahuan tentang cara melakukan sesuatu atau kegiatan yang terkait dengan
pengetahuan teknis, spe-sifik, algoritma, metode tingkat sederhana berkenaan
dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan masyarakat
dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
d. Metakognitif, lulusan SMP memiliki pengetahuan
tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam
mempelajari pengetahuan teknis dan spesifik tingkat sederhana berkenaan dengan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan ma-syarakat dan
lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.
3.
Standar Kompetensi Lulusan SMP
pada Dimensi Keterampilan
Lulusan SMP memiliki keterampilan berpikir dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif
Standar Kompetensi Lulusan pada dimensi sikap, pengetahuan,
dan keterampilan yang dimiliki lulusan
SMP ini selanjutnya digunakan sebagai
acuan utama untuk pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan ini sebagai acuan
untuk perumusan Kompetensi Dasar (KD) pada setiap mata pelajaran, yang selanjutnya diupayakan dikuasai siswa melalui
pembelajaran yang berpusat pada siswa (pembelajaran aktif) di SMP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar